Panwaslu Buka Kran Pendaftaran Panwascam
KALIANDA – Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Lampung 2018 terus berjalan. Satu persatu panitia penyelenggara melaksanakan tahapan demi tahapan pilgub. Setelah KPU Lampung Selatan mengumumkan perekrutan panitia penyelenggara di tingkat Kecamatan dan Desa/keluarahan, giliran Panwaslu Lamsel juga akan membuka kran rekrutmen Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) di 17 Kecamatan. Ketua Panwaslu Lamsel Khoirul Anam mengungkapkan, pendaftaran Panwascam akan mulai dibuka pada 16 – 22 Oktober 2017 mendatang. Rekrutmen panitia pengawas ditingkat kecamatan ini juga secara resmi diumumkan melalui surat pengumuman No. 010/BAWASLU-PROV.LA-02/KP.01.00/X/2017 tentang pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan di Kabupaten Lampung Selatan. Melalui program #BawasluMemanggil, kata Anam –begitu panggilan akrab Khoirul Anam, Panwaslu Lamsel akan merekrut calon Panwascam sebanyak 51 anggota yang akan ditempatkan di 17 kecamatan. “Iya, jadi masing-masing kecamatan nantinya akan ditempatkan tiga orang,” kata Anam kepada Radar Lamsel di Sekretariat Panwaslu Lamsel di Perum Ragom Mufakat II Blok A, Nomor 18, Kelurahan Wayurang, Kota Kalianda, kemarin. Apa syarat yang dibutuhkan untuk menjadi anggota Panwascam Pilgub? Anam menyebutkan banyak syarat yang harus dipenuhi. Beberapa diantaranya antara lain harus berusia paling rendah 25 tahun; WNI; memiliki integritas dan berkepribadian yang kuat, jujur, adil dan memiliki kemampuan yang mumpuni. Yang paling penting tidak terlibat masalah hukum dan terlibat dan/atau berafiliasi dengan partai politik (parpol). “Untuk lebih lengkapnya bisa dilihat dipengumuman kami di website www.panwaskablamsel.blogspot.com atau dipengumuman yang ditempet disekretariat,” ungkap Anam. “Nantikan banyak tahapannya. Yang jelas, pemberkasan atau seleksi berkas akan kita lakukan setelah pendaftaran ditutup pada 22 Oktober 2017 mendatang,” ungkap Anam didampingi dua Komisioner Panwaslu Lamsel Hendra Fauzi dan Fakhur Rozi. Lakukan Pengawasan Melekat Pada Pendaftaran Parpol Dibagian lain, Panwaslu akan memperketat pengawasan pendaftaran partai politik (parpol) calon peserta pemilu 2019 di Kabupaten Lamsel melalui pengawasan melekat. “Kita awasi. Polanya pengawasan melekat. Kita akan lihat sejumlah celah yang menjadi persoalan krusial,” ungkap Ketua Panwaslu Lamsel Khoirul Anam. Menurut Anam berkas administrasi pendaftaran parpol tak bisa dianggap remeh dan enteng. Sebab, kecocokan data dalam hal jumlah anggota parpol di pusat dan daerah menjadi persoalan yang cukup krusial untuk dicermati. “Kalau nggak cocok dalam Sipol, ya tidak bisa,” kata Anam. Dia lantas mencontohkan kasus penolakan Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Lampung Selatan oleh KPU Lamsel. Menurut dia, jumlah anggota Partai Perindo Lamsel yang sebelumnya menjadi ganjalan saat mendaftar adalah kurangya jumlah anggota yang tertulis dalam Sipol dan hardcopy model F2-Parpol. Yaitu jumlah anggota parpol yang diserahkan sebanyak 1.460 anggota yang dilampirkan dalam lembaran sebanyak 291 yang jumlah per setiap lembarnya sebanyak 5 anggota. Padahal lembaran tersebut semestinya 292 lembar. Namun setelah kekurangan satu lembar itu dipenuhi ternyata ada daftar anggota parpol yang menggunakan KTP jenis sistem administrasi kependudukan (SIAK). “KTP ini dianggap tidak berlaku lagi dalam pendaftaran parpol. Sebab, amanah UU menyebutkan harus menggunakan e-KTP atau Suket (surat keterangan),” beber Anam. Selain mengawasi mengenai formulir model F2-Parpol, Panwaslu juga akan melakukan pengecekan sejumlah syarat administrasi lainnya yang harus dipenuhi. Diantranya mengenai keberadaan sekretariat parpol di Bumi Khagom Mufakat ini. Pengecekan ini memang cukup beralasan. Itu lantaranya banyak parpol baru yang akan mendaftar ke KPU Kabupaten Lamsel. Beberapa diantaranya yaitu Partai Rakyat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai PIKA. “Kalau partai-partai yang pernah mengikuti kompetisi Pemilu boleh jadi sudah memiliki sekretariat. Yang lain, tentu harus mengikuti. Sebab ini menjadi syarat yang harus dipenuhi,” pungkas Anam. (edw)
Sumber: